Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa
yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah atau pun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah atau pun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh
Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda.