1. Koperasi adalah organisasi
bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun
1992.
2. struktur organisasi kopeasi
- Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di
dalam organisasi koperasi.
- Pengurus
- Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat
Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota.
Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan
rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
- Pengawas
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat
Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Arti lambang baru dan lama beserta penjelasannya

A. ARTI LAMBANG KOPERASI LAMA
1.Arti lambang koperasi Rantai.
Rantai melambangkan kokohnya persahabatan.jadi manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang suka bersahabat.cinta akan persahabatan dan tidak mudah goyah ataupun putus.Semua anggota saling terikat dan bersahabat dengan erat untuk menggapai tujuan bersama yaitu kemakmuran bagi seluruh anggota koperasi.
2.Arti lambang koperasi roda bergigi.
2.Arti lambang koperasi roda bergigi.
Menggambarkan upaya keras yang di tempuh secara terus menerus seperti roda yang berputar tidak kenal lelah walaupun kadang di bawah kadang di atas.
3.Arti lambang koperasi Kapas dan Padi.
3.Arti lambang koperasi Kapas dan Padi.
Menggambarkan kemakmuran rakyat yang di usahakan oleh koperasi Jadi tujuan koperasiadalah terwujudnya masyarakat indonesia yang makmur dan sejahtera.Cukup sandang pangan dan papan.
4.Arti lambang koperasi Timbangan
Melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi jadi setiap pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola koperasi. Adil dan tidak berat sebelah kepada seluruh anggota dan pengurus koperasi.
5.Arti lambang koperasi Bintang dalam perisai artinya pancasila sebagai landasan idiil koperasi Jadi pancasila menjadi landasan dalam berkoperasi serta mengamalkan kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi.Dengan demikian koperasi indonesia adalah insan yang setia dan mengamalkan pancasila.
6.Arti lambang koperasi Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian masyarakat indonesia yang kokoh berakar Artinya masyarakat indonesia yang bergerak di bidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh.tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri.Dan siap bersaing.
7.Arti lambang koperasi "koperasi indonesia" menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat indonesia.Jadi koperasi adalah sistem ekonomi indonesia yang sangat bagus dan menjadi penggerak perekonomian indonesia
8.Arti lambang koperasi Warna merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesi.Cinta tanah air dan bangga sebagai warga negara indonesia.
Sedangkan gambar lambang koperasi indonesia terbaru adalah seperti gambar di atas.
5.Arti lambang koperasi Bintang dalam perisai artinya pancasila sebagai landasan idiil koperasi Jadi pancasila menjadi landasan dalam berkoperasi serta mengamalkan kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi.Dengan demikian koperasi indonesia adalah insan yang setia dan mengamalkan pancasila.
6.Arti lambang koperasi Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian masyarakat indonesia yang kokoh berakar Artinya masyarakat indonesia yang bergerak di bidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh.tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri.Dan siap bersaing.
7.Arti lambang koperasi "koperasi indonesia" menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat indonesia.Jadi koperasi adalah sistem ekonomi indonesia yang sangat bagus dan menjadi penggerak perekonomian indonesia
8.Arti lambang koperasi Warna merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesi.Cinta tanah air dan bangga sebagai warga negara indonesia.
Sedangkan gambar lambang koperasi indonesia terbaru adalah seperti gambar di atas.
B. ARTI LAMBANG KOPERASI BARU
BENTUK :Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o Tata Warna :
1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan skala 1 : 20.
4. sumber pendanaan koperasi
2 Modal Utama Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
Dalam koperasi, modal dapat diperoleh dari modal mandiri
atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari:
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya
dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela,
pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
5. pembagian hasil usaha koperasi
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus
setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
6. Jenis2 Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran
. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi
. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Koperasi jasa
Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar