Minggu, 11 Juni 2017

Review Jurnal

                                                  REVIEW JURNAL 


     PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BERDASARKAN PASAL 74 UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PESEROAN TERBATAS DI PT. BINA AGUNG DAMAR BUANA PURWOKERTO

                                                           DISUSUN OLEH :

Nama : Aditya Nugroho
NPM : 20215193
Kelas : 2EB08


                                                              ABSTRAK


Usaha yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan terbatas dalam mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah dengan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diwajibkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan Pasal 74 tersebut di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto. Guna mencapai tujuan dan memperoleh data yang sifatnya mendalam, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumenter serta wawancara sebagai data pendukung. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang terdiri dari 4 ayat belum sepenuhnya diterapkan oleh PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto. Terutama berkaitan dengan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan serta dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto belum menganggarkan biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut karena pelaksanaannya masih mendasarkan kepada kebijakan pemilik.                                                                    

                                                                 PENDAHULUAN


Latar Belakang Permasalahan

Setiap negara, baik yang dibentuk berdasarkan filsafat liberal maupun filsafat sosialis mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Begitupun dengan tujuan negara Republik Indonesia yang meraih kemerdekaan sejak tanggal 17 Agustus 1945 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan salah satu tujuan tersebut, yaitu memajukan kesejahteraan umum dalam arti mensejahterakan kehidupan rakyat, cara yang dapat dilakukan adalah dengan bantuan dari salah satu pilar pembangunan ekonomi, yakni perusahaan. Sebagaimana diketahui bahwa pilar pembangunan ekonomi dalam suatu negara tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Perusahaan yang mempunyai peran seperti tersebut di atas juga mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam suatunegara.


Rumusan Masalah

Bagaimana penerapan Corporate Sosial Responsibility berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto?


Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui penerapan Corporate Sosial Responsibility berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto.


Kegunaan Penelitian

    • Kegunaan teoretis
                  Diharapkan dapat digunakan untuk pengembangan pustaka hukum yang berkaitan dengan Hukum Perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah Corporate Sosial Responsibility.
    • Kegunaan praktis
                  Diharapkan berguna untuk memberikan informasi tentang penerapan Corporate Sosial Responsibility berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Bina Agung Damar Buana. Penelitian ini juga diharapkan bisa menjadi sumbangan pemikiran untuk dunia usaha dalam memahami ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Corporate Sosial Responsibility serta dapat dijadikan sebagai masukan dan menjadi pertimbangan kepada pelaku usaha di dalam melaksanakan Corporate Sosial Responsibility.

                                                     
                                                         METODE PENELITIAN  


Metode Pendekatan

             Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (laws in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan digunakan karena yang diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Kaitannya dengan penelitian ini adalah bahwa berbagai aturan hukum terutama Undang- undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijadikan sebagai fokus sekaligus tema sentral dalam penelitian. Hal ini karena penelitian hukum dalam level dogmatik hukum atau penelitian untuk praktik hukum tidak dapat melepaskan diri dari pendekatan perundang-undangan.


Spesifikasi Penelitian

            Spesifikasi penelitian memuat mengenai taraf penelitian yang dilakukan, apakah pada taraf deskriptif ataupun pada taraf inferensial. Dalam penelitian ini spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan menggambarkan keadaan atau gejala dari obyek yang akan diteliti.Kaitannya dengan penelitian yang Penulis lakukan adalah dengan menggambarkan tentang penerapan Corporate Sosial Responsibility berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto.


Sumber Data

            Sumber data adalah tempat dapat diketemukannya data penelitian. Penelitian hukum normatif yang dilakukan dalam penelitian ini lebih difokuskan terhadap data yang bersifat sekunder, yaitu data yang bersumber dari bahan pustaka atau data tertulis. Pada penelitian hukum normatif, data sekunder sebagai sumber atau bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier sebagai berikut:

      • Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, peraturan dasar, dan peraturan perundang- undangan. Kaitannya dengan penelitian ini, bahan hukum primer yang digunakan adalah Pembukaan UUD 1945 sebagai norma atau kaidah dasar, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai peraturan perundang-undangan.
     
      • Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum. Kaitannya dengan penelitian ini bahan hukum sekunder yang digunakan adalah hasil penelitian dan hasil karya dari kalangan hukum seperti literatur, jurnal, dan buletin ilmiah bidang hukum.
     
      • Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Kaitannya dengan penelitian ini bahan hukum tersier yang digunakan meliputi Kamus Hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.

       Penelitian hukum normatif ini juga menggunakan data primer dari wawancara yang dilakukan di PT. Bina Agung Damar Buana yang berguna sebagai pendukung data sekunder serta untuk melengkapi penelitian kepustakaan. Digunakannya data primer dalam penelitian ini adalah untuk membantu menjelaskan data sekunder yang didapat dari PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto. Dengan digunakannya data primer untuk mendukung terhadap penelaahan data sekunder dalam penelitian ini, tetap tidak mengubah karakter khas ilmu hukum sebagai ilmu normatif.


Metode Pengumpulan Data

            Dalam penelitian ini, pengumpulan data sekunder dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan dan studi dokumenter. Studi kepustakaan dilakukan terhadap norma atau kaidah dasar dan peraturan perundang-undangan serta literatur, jurnal dan buletin ilmiah dalam bidang hukum dan melakukan studi dokumenter terhadap arsip dan dokumen di PT. Bina Agung Damar Buana. Penelitian ini juga melakukan pengumpulan data primer yang dilakukan melalui wawancara dengan Manager PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto.


Metode Penyajian Data

            Penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk tabel, cerita, baik dalam kalimat maupun paragraf atau berbentuk grafik tergantung dari tipologi datanya. Dalam penelitian ini, data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam penelitian ini, data sekunder dan data primer yang dikumpulkan baik melalui studi kepustakaan maupun melalui studi dokumen mengenai Corporate Social Responsibility dan wawancara dengan manager PT. Bina Agung Damar Buana akan disajikan dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis sebagai kesatuan yang utuh.


Metode Analisis Data

            Tahap awal yang dilakukan sebelum melakukan analisis data adalah dengan melakukan pengolahan data. Pengolahan data diartikan sebagai kegiatan merapikan data hasil pengumpulan data sehingga siap pakai untuk dianalisis. Kaitannya dengan penelitian ini adalah bahwa pengolahan data dilakukan dengan cara reduksi data, display data, dan kategorisasi data.Artinya, data penelitian dikumpulkan dari suatu kegiatan memilih, merangkum, dan memfokuskan kepada hal-hal yang pokok dan penting dari sekumpulan data, sehingga menjadi ringkas dan mudah dipahami. Data yang sudah difokuskan setelah itu dipilah-pilah ke dalam bagian tertentu untuk kemudian dibagi-bagi ke dalam bagian yang spesifik dan terklasifikasi dalam susunan yang sistematis dan logis. Menganalisis data berarti menemukan makna yang dikandung temuan data, atau dapat juga dikatakan bahwa analisis data adalah membunyikan data yang bertujuan menjelaskan masalah dan tujuan utama penelitian. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data normatif kualitatif dengan model latent content analysis dan content analysis. Normatif, karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif. Artinya penelitian ini mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti mengenai Corporate Social Responsibility, sedangkan kualitatif yaitu dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, kemudian dilakukan pembahasan. Latent content analysis sendiri diartikan sebagai model analisis untuk mengungkapkan isi di balik suatu undang-undang atau dengan kata lain mengungkapkan makna suatu undang-undang, yaitu Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan content analysis diartikan sebagai analisis isi, yaitu suatu cara untuk menjelaskan suatu pernyataan baik tersurat maupun tersirat.


                                             HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN


A. Hasil Penelitian

            PT. Bina Agung Damar Buana adalah suatu perseroan pengembang dan kontraktor yang didirikan pada tanggal 30 November 1996 berdasarkan akta notaris Mohammad Turman, SH No. 53 tertanggal 30 November 1996. Perseroan terbatas yang berlokasi di Jalan Laksda Yos Sudarso Nomor 94 Kelurahan Karanglewas Lor RT 03/01 Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas ini telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia setelah dua tahun pendiriannya, yaitu tertanggal 12 Januari 1998. Berdasarkan Akta tentang Surat Pernyataan Rapat Nomor 14 tertanggal 14 Agustus 2009 yang dibuat di hadapan notaris, Akta Pendirian/Anggaran Dasar telah mengalami perubahan sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 30 Mei 2000 Nomor 43 Tambahan Nomor 2713. Anggaran Dasar tersebut juga telah diubah dengan akta-akta sebagai berikut:
       
            • Tertanggal 25 Juni 2007 Nomor 51, perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam                       database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia                   Republik Indonesia berdasarkan surat penerimaan tertanggal 27 Desember 2007 nomor: C-                 UM.HT.01.10-6623.            
            • Tertanggal 14 Juni 2008 Nomor 72, perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari                       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat                                     Keputusannya tertanggal 25 Agustus 2008 nomor: AHU-55247.AH.01.02 Tahun 2008.

Adapun maksud dan tujuan dari perseroan ini adalah untuk melanjutkan sebagian usaha-usaha perseroan komanditer CV. Bina Agung yang berkedudukan di Purwokerto yang didirikan dengan akta tertanggal 06 Oktober 1985 Nomor 05 yang dibuat dihadapan Surjana Hadiwidjaja, SH, notaris di Purwokerto. Mengenai CV. Bina Agung sendiri, adalah merupakan suatu persekutuan komanditer yang berusaha dalam bidang pembangunan, pengadaan barang, perdagangan umum, pengangkutan, jasa, perindustrian, dan peternakan. Kegiatan usaha pokok yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana adalah pengembang atau developer dan dengan melakukan usaha konstruksi gedung tempat tinggal. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan usahanya maka PT. Bina Agung Damar Buana mempunyai visi dan misi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

       a) Visi: Menjadi pengembang perumahan yang terkemuka di Banyumas, terdepan dalam kualitas dan peduli terhadap kepuasan pelanggan
       b) Misi:

            • Membangun hunian berlingkungan sehat, menyenangkan dan tenteram;
            • Membina sumber daya manusia yang berkompeten, profesional dan amanah berlandaskan                   kepada aspek spiritual, organisasional dan teknikal;
            • Mengembangkan konsep pelayanan prima yang secara konsisten dilaksanakan untuk                           mencapai keunggulan bersaing.

            PT. Bina Agung Damar Buana memulai bisnisnya dengan melakukan pembangunan terhadap perumahan Griya Satria Bancarkembar yang berlokasi di Bancarkembar, Purwokerto dengan membangun 92 unit rumah bertipe 27, 57 unit rumah bertipe 36, dan 33 unit rumah bertipe 45. Sukses membangun dan memasarkan Perumahan Griya Satria Bancarkembar, PT. Bina Agung Damar Buana juga melakukan pembangunan terhadap perumahan lain di wilayah Kober, Sumampir, dan Bantarsoka, Purwokerto. Untuk yang terbaru, saat ini PT. Bina Agung Damar Buana sedang melakukan pembangunan Perumahan Griya Satria Mandala Tama di Rejasari, Purwokerto untuk 1.000 unit rumah dengan tipe 29 dan Perumahan Griya Satria Bukit Permata di wilayah Karangpucung, Purwokerto Selatan.
            Telah disebutkan bahwa PT. Bina Agung Damar Buana merupakan perseroan terbatas yang memiliki kegiatan usaha pokok berupa konstruksi gedung tempat tinggal. Hal ini sebagaimana telah terdaftar melalui pembaharuan dalam Tanda Daftar Perusahaan Nomor 11.07.1.41.00175 yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas tertanggal 14 Maret 2011 yang mendasarkan kepada UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
            Kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana juga sudah memperoleh izin dari instansi yang bertanggung jawab di Kabupaten Banyumas. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam Surat Izin Usaha PerdaganganMenengah Nomor: 00477/11.07/PM.3/XII/2009 yang juga dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Banyumas tertanggal 22 Desember 2009 yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana adalah berupa perdagangan barang dan jasa dengan kelembagaan pemasok atau supplier. Adapun jenis barang atau jasa dagangan utama yang diperdagangkan oleh PT. Bina Agung Damar Buana adalah macam-macam material bangunan, kertas, kertas karton, barang dari kertas, komputer dan mesin kantor, alat-alat laboratorium, farmasi, kesehatan, hasil percetakan, hasil penerbitan dan perangkat lunak atau software, hasil peternakan, hasil perikanan, hasil pertanian lainnya, pakan ternak/unggas/ikan, pakaian jadi, jasa jahit, jasa pengiriman dan pengepakan lainnya. Pelaksanaan dari kegiatan Corporate Social Responsibility yang dilakukan PT. Bina Agung Damar Buana tersebut, pembiayaannya tidak dianggarkan dalam rencana anggaran pada tahun awal buku perusahaan. Hal ini karena sifat dari kegiatan Corporate Social Responsibility tersebut yang masih berdasarkan kepada kebijakan dari pemilik.


B.  Pembahasan

            Penelitian dengan judul Penerapan Corporate Social Responsibility berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Artinya, penelitian ini merupakan penelitian yang memandang hukum sebagai kaidah normatif yang bebas nilai atau anasir-anasir di luar hukum. Penelitian ini mengkonsepkan hukum sebagai norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional yang mendasarkan kepada ajaran hukum murni yang mengkaji Law As It Is Written In The Books.

           Secara lebih konkret, konsep hukum yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas yang mengatur mengenai Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hukum tersebut kemudian dianalisis untuk diketahui makna yang terkandung di dalamnya, karena hukum sebagaimana tertulis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki keterbatasan hukum sehingga harus diberikan penjelasan. Hal tersebut menjadi penting karena dalam penelitian ini hukum akan diketahui penerapannya, yaitu sebagaimana diterapkan di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto. Terlebih lagi pengaturan Corporate Social Responsibility sebagaimana terdapat dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum memiliki kejelasan.

            Ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tersebut memberikan kewajiban kepada perseroan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility, dan salah satu perseroan terbatas di Kabupaten Banyumas yang terkena kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan undang-undang tersebut adalah PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto. Hal ini karena PT. Bina Agung Damar Buana yang berbentuk perseroan terbatas jelas tunduk kepada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


PT. Bina Agung Damar Buana sebagai perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatasyang tunduk terhadap ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga terkena kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang mendasarkan pada Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan sebagai berikut:
        • Perseroan yang melaksanakan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan                 sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
        • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan                    kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang                    pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
        • Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai               sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan                       peraturan pemerintah.

        Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa perseroan yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial adalah perseroan yang melaksanakan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Penjelasan pasal ini memberikan keterangan bahwa yang dimaksud dengan perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, sedangkan yang dimaksud dengan perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Berdasarkan data nomor mengenai Tanda Daftar Perusahaan PT. Bina Agung Damar Buana Nomor 11.07.1.41.00175 yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas tertanggal 14 Maret 2011 dan Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah Nomor: 00477/11.07/PM.3/XII/2009 yang juga dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Banyumas tertanggal 22 Desember 2009, disebutkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana adalah berupa konstruksi gedung tempat tinggal dan pengembang.
        • Berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah Nomor: 00477/11.07/PM.3/XII/2009 tersebut, kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa yang dilakukan PT. Bina Agung Damar Buana dengan kelembagaan sebagaiKetentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah. Pemasok atau supplier meliputi perdagangan meliputi macam-macam material bangunan, kertas, kertas karton, barang dari kertas, komputer dan mesin kantor, alat-alat laboratorium, farmasi, kesehatan, hasil percetakan, hasil penerbitan dan perangkat lunak atau software, hasil peternakan, hasil perikanan, hasil pertanian lainnya, pakan ternak/unggas/ikan, pakaian jadi, jasa jahit, jasa pengiriman dan pengepakan lainnya.

        Apabila kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana berdasarkan data nomor sebagaimana dijelaskan di atas dikaitkan dengan isi dan penjelasan sebagaimana terdapat dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat dideskripsikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatanusaha yang bergerak di bidang sumber daya alam. Hal ini karena dari kegiatan yang dilakukan tersebut PT. Bina Agung Damar Buana melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam seperti kayu dan batu terutamasebagai pengembang yang melakukan pembangunan perumahan sebagai kegiatan usaha pokok. Hal ini sebagaimana juga didukung data nomor berupa hasil wawancara dengan Muhammad Qasin Ausath selaku Manajer Pemasaran PT. Bina Agung Damar Buana, bahwa yang dimaksud dengan kegiatan konstruksi gedung tempat tinggal dan pengembang adalah PT. Bina Agung Damar Buana melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa seperti perdagangan untuk tender-tender pemerintah dan pengadaan untuk sarana prasarana seperti meja dan kursi di sekolah-sekolah serta membangun perumahan. Hal ini karena ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebenarnya memberikan tafsiran secara luas terhadap perseroan yang terkena kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dijelaskan oleh Mas Ahmad Damiri sebagai berikut: Demikian juga pada Pasal 74 tersirat bahwa PT yang terkena tanggung jawab sosial dan lingkungan dibatasi, namun dalam penjelasannya dapat diketahui bahwa semua perseroan terkena tanggung jawab sosial dan lingkungan, karena penjelasan Pasal 74 menggunakan penafsiran yang luas. Hal ini dapat dilihat pada bunyi Pasal 74 ayat (1) dan penjelasannya. Dengan demikian jelas tidak ada satupun perseroan yang tidak berkaitan atau tidak memanfaatkan sumber daya alam. 

        Apabila ketentuan Pasal 74 ayat (4) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas tersebut dikaitkan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sulasi Rongiyati di atas, maka ketentuan ini ditujukan terhadap pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, bukan ditujukan terhadap perseroan yang melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Oleh karena itu, sama halnya dengan ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3)UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka ketentuan ayat (4) ini juga tidak dapat diterapkan terhadap PT. Bina Agung Damar Buana. Mengenai pengaturan lebih lanjut tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang tersebut sampai dengan saat ini belum juga ada pengaturannya. Tafsiran secara luas tersebut dimaksudkan terhadap ketentuan yang menyatakan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan termasuk juga menjadi kewajiban dari perseroan yang melakukan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Penjelasan pasal mengenai ketentuan tersebut memberikan definisi bahwa perseroan yang melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Definisi secara luas dari ketentuan tersebut di atas dapat diartikan bahwa tidak ada satupun perseroan yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak berkaitan atau tidak memanfaatkan sumber daya alam. Setiap perseroan, sekecil apapun kegiatan usaha yang dilakukannya pasti akan berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Artinya, apabila diandaikan dan dikaitkan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana sebagaimana dalam data nomor 1.1, dapat dideskripsikan bahwa meskipun yang dilakukan tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetap akan terkena kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan karena kegiatan usahanya pasti akan berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam dengan mendasarkan kepada tafsiran secara luas dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


                                                       DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Chatamarrasjid, 2000, Menyikapi Tabir Perseroan Terbatas (Piercing The Corporate Viel) Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Bandung, Citra Aditya.

Dirdjosisworo, Soedjono, 1997, Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia, Bandung, Mandar Maju.

Fajar, Mukti, 2010, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia; Studi tentang Penerapan Ketentuan CSR padaPerusahaan Multinasional, Swasta Nasional & BUMN di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Hadhikusuma, R.T. Sutantya R. dan Sumantoro, 1995, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia, Edisi 1 Cetakan ke-3, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Hadi, Sutrisno, 1995, Metodologi Research, Yogyakarta, UGM Press.

Hanadi, Saryono, 2008, “Metodologi Penulisan dan Penelitian Hukum”, Bahan Kuliah MPPH, Purwokerto, Universitas Jenderal Soedirman.

Ibrahim, Johnny, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Keempat, Malang, Bayumedia Publishing.

Margono, Sujud, 2008, Hukum Perusahaan Indonesia (Catatan Atas UU Perseroan Terbatas), Jakarta, CV. Novindo Pustaka Mandiri.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan Ke-4, Jakarta: Kencana. 

Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar