Minggu, 15 Oktober 2017

Inquiries Letter

Bukit Indah
Bekasi, 17426
08388882465
9 Oktober 2017
Rifqi Rahardian
Purchasing Manager
Rainbow Always Together
Bukit Tinggi
Depok, 17555
Dear Mr. Rifqi Rahardian
I am writing to ask you to consider an addition to your marketing team. Your organization has been in the news as a leader in the industry. I am an innovator of new ideas, an excellent communicator with buyers, and have a demonstrated history of marketing success. I believe I would be a good fit in your organization.
Currently, I market computer products for a major supplier using television, radio and news advertising. I have a reputation for seeing every project through to success.
Enclosed is my resume for your review and consideration. EFTG Industries has a reputation for excellence. I would like to use my talents to market your quality line of technical products. I will call you to further discuss your needs and how I could benefit your company. If you prefer, you may reach me in the evenings at (555) 555-5555.
Thank you for your time. I look forward to meeting you.
Sincerely yours,
(Your Signature in blue or black ink)
Imron Rosadi

Marketing Manager

Minggu, 11 Juni 2017

Review Jurnal

                                                  REVIEW JURNAL 


     PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BERDASARKAN PASAL 74 UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PESEROAN TERBATAS DI PT. BINA AGUNG DAMAR BUANA PURWOKERTO

                                                           DISUSUN OLEH :

Nama : Aditya Nugroho
NPM : 20215193
Kelas : 2EB08


                                                              ABSTRAK


Usaha yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan terbatas dalam mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah dengan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diwajibkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan Pasal 74 tersebut di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto. Guna mencapai tujuan dan memperoleh data yang sifatnya mendalam, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumenter serta wawancara sebagai data pendukung. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang terdiri dari 4 ayat belum sepenuhnya diterapkan oleh PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto. Terutama berkaitan dengan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan serta dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto belum menganggarkan biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut karena pelaksanaannya masih mendasarkan kepada kebijakan pemilik.                                                                    

                                                                 PENDAHULUAN


Latar Belakang Permasalahan

Setiap negara, baik yang dibentuk berdasarkan filsafat liberal maupun filsafat sosialis mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Begitupun dengan tujuan negara Republik Indonesia yang meraih kemerdekaan sejak tanggal 17 Agustus 1945 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan salah satu tujuan tersebut, yaitu memajukan kesejahteraan umum dalam arti mensejahterakan kehidupan rakyat, cara yang dapat dilakukan adalah dengan bantuan dari salah satu pilar pembangunan ekonomi, yakni perusahaan. Sebagaimana diketahui bahwa pilar pembangunan ekonomi dalam suatu negara tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Perusahaan yang mempunyai peran seperti tersebut di atas juga mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam suatunegara.


Rumusan Masalah

Bagaimana penerapan Corporate Sosial Responsibility berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto?


Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui penerapan Corporate Sosial Responsibility berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto.


Kegunaan Penelitian

    • Kegunaan teoretis
                  Diharapkan dapat digunakan untuk pengembangan pustaka hukum yang berkaitan dengan Hukum Perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah Corporate Sosial Responsibility.
    • Kegunaan praktis
                  Diharapkan berguna untuk memberikan informasi tentang penerapan Corporate Sosial Responsibility berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Bina Agung Damar Buana. Penelitian ini juga diharapkan bisa menjadi sumbangan pemikiran untuk dunia usaha dalam memahami ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Corporate Sosial Responsibility serta dapat dijadikan sebagai masukan dan menjadi pertimbangan kepada pelaku usaha di dalam melaksanakan Corporate Sosial Responsibility.

                                                     
                                                         METODE PENELITIAN  


Metode Pendekatan

             Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (laws in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan digunakan karena yang diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Kaitannya dengan penelitian ini adalah bahwa berbagai aturan hukum terutama Undang- undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijadikan sebagai fokus sekaligus tema sentral dalam penelitian. Hal ini karena penelitian hukum dalam level dogmatik hukum atau penelitian untuk praktik hukum tidak dapat melepaskan diri dari pendekatan perundang-undangan.


Spesifikasi Penelitian

            Spesifikasi penelitian memuat mengenai taraf penelitian yang dilakukan, apakah pada taraf deskriptif ataupun pada taraf inferensial. Dalam penelitian ini spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan menggambarkan keadaan atau gejala dari obyek yang akan diteliti.Kaitannya dengan penelitian yang Penulis lakukan adalah dengan menggambarkan tentang penerapan Corporate Sosial Responsibility berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto.


Sumber Data

            Sumber data adalah tempat dapat diketemukannya data penelitian. Penelitian hukum normatif yang dilakukan dalam penelitian ini lebih difokuskan terhadap data yang bersifat sekunder, yaitu data yang bersumber dari bahan pustaka atau data tertulis. Pada penelitian hukum normatif, data sekunder sebagai sumber atau bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier sebagai berikut:

      • Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, peraturan dasar, dan peraturan perundang- undangan. Kaitannya dengan penelitian ini, bahan hukum primer yang digunakan adalah Pembukaan UUD 1945 sebagai norma atau kaidah dasar, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai peraturan perundang-undangan.
     
      • Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum. Kaitannya dengan penelitian ini bahan hukum sekunder yang digunakan adalah hasil penelitian dan hasil karya dari kalangan hukum seperti literatur, jurnal, dan buletin ilmiah bidang hukum.
     
      • Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Kaitannya dengan penelitian ini bahan hukum tersier yang digunakan meliputi Kamus Hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.

       Penelitian hukum normatif ini juga menggunakan data primer dari wawancara yang dilakukan di PT. Bina Agung Damar Buana yang berguna sebagai pendukung data sekunder serta untuk melengkapi penelitian kepustakaan. Digunakannya data primer dalam penelitian ini adalah untuk membantu menjelaskan data sekunder yang didapat dari PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto. Dengan digunakannya data primer untuk mendukung terhadap penelaahan data sekunder dalam penelitian ini, tetap tidak mengubah karakter khas ilmu hukum sebagai ilmu normatif.


Metode Pengumpulan Data

            Dalam penelitian ini, pengumpulan data sekunder dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan dan studi dokumenter. Studi kepustakaan dilakukan terhadap norma atau kaidah dasar dan peraturan perundang-undangan serta literatur, jurnal dan buletin ilmiah dalam bidang hukum dan melakukan studi dokumenter terhadap arsip dan dokumen di PT. Bina Agung Damar Buana. Penelitian ini juga melakukan pengumpulan data primer yang dilakukan melalui wawancara dengan Manager PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto.


Metode Penyajian Data

            Penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk tabel, cerita, baik dalam kalimat maupun paragraf atau berbentuk grafik tergantung dari tipologi datanya. Dalam penelitian ini, data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam penelitian ini, data sekunder dan data primer yang dikumpulkan baik melalui studi kepustakaan maupun melalui studi dokumen mengenai Corporate Social Responsibility dan wawancara dengan manager PT. Bina Agung Damar Buana akan disajikan dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis sebagai kesatuan yang utuh.


Metode Analisis Data

            Tahap awal yang dilakukan sebelum melakukan analisis data adalah dengan melakukan pengolahan data. Pengolahan data diartikan sebagai kegiatan merapikan data hasil pengumpulan data sehingga siap pakai untuk dianalisis. Kaitannya dengan penelitian ini adalah bahwa pengolahan data dilakukan dengan cara reduksi data, display data, dan kategorisasi data.Artinya, data penelitian dikumpulkan dari suatu kegiatan memilih, merangkum, dan memfokuskan kepada hal-hal yang pokok dan penting dari sekumpulan data, sehingga menjadi ringkas dan mudah dipahami. Data yang sudah difokuskan setelah itu dipilah-pilah ke dalam bagian tertentu untuk kemudian dibagi-bagi ke dalam bagian yang spesifik dan terklasifikasi dalam susunan yang sistematis dan logis. Menganalisis data berarti menemukan makna yang dikandung temuan data, atau dapat juga dikatakan bahwa analisis data adalah membunyikan data yang bertujuan menjelaskan masalah dan tujuan utama penelitian. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data normatif kualitatif dengan model latent content analysis dan content analysis. Normatif, karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif. Artinya penelitian ini mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti mengenai Corporate Social Responsibility, sedangkan kualitatif yaitu dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, kemudian dilakukan pembahasan. Latent content analysis sendiri diartikan sebagai model analisis untuk mengungkapkan isi di balik suatu undang-undang atau dengan kata lain mengungkapkan makna suatu undang-undang, yaitu Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan content analysis diartikan sebagai analisis isi, yaitu suatu cara untuk menjelaskan suatu pernyataan baik tersurat maupun tersirat.


                                             HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN


A. Hasil Penelitian

            PT. Bina Agung Damar Buana adalah suatu perseroan pengembang dan kontraktor yang didirikan pada tanggal 30 November 1996 berdasarkan akta notaris Mohammad Turman, SH No. 53 tertanggal 30 November 1996. Perseroan terbatas yang berlokasi di Jalan Laksda Yos Sudarso Nomor 94 Kelurahan Karanglewas Lor RT 03/01 Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas ini telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia setelah dua tahun pendiriannya, yaitu tertanggal 12 Januari 1998. Berdasarkan Akta tentang Surat Pernyataan Rapat Nomor 14 tertanggal 14 Agustus 2009 yang dibuat di hadapan notaris, Akta Pendirian/Anggaran Dasar telah mengalami perubahan sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 30 Mei 2000 Nomor 43 Tambahan Nomor 2713. Anggaran Dasar tersebut juga telah diubah dengan akta-akta sebagai berikut:
       
            • Tertanggal 25 Juni 2007 Nomor 51, perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam                       database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia                   Republik Indonesia berdasarkan surat penerimaan tertanggal 27 Desember 2007 nomor: C-                 UM.HT.01.10-6623.            
            • Tertanggal 14 Juni 2008 Nomor 72, perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari                       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat                                     Keputusannya tertanggal 25 Agustus 2008 nomor: AHU-55247.AH.01.02 Tahun 2008.

Adapun maksud dan tujuan dari perseroan ini adalah untuk melanjutkan sebagian usaha-usaha perseroan komanditer CV. Bina Agung yang berkedudukan di Purwokerto yang didirikan dengan akta tertanggal 06 Oktober 1985 Nomor 05 yang dibuat dihadapan Surjana Hadiwidjaja, SH, notaris di Purwokerto. Mengenai CV. Bina Agung sendiri, adalah merupakan suatu persekutuan komanditer yang berusaha dalam bidang pembangunan, pengadaan barang, perdagangan umum, pengangkutan, jasa, perindustrian, dan peternakan. Kegiatan usaha pokok yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana adalah pengembang atau developer dan dengan melakukan usaha konstruksi gedung tempat tinggal. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan usahanya maka PT. Bina Agung Damar Buana mempunyai visi dan misi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

       a) Visi: Menjadi pengembang perumahan yang terkemuka di Banyumas, terdepan dalam kualitas dan peduli terhadap kepuasan pelanggan
       b) Misi:

            • Membangun hunian berlingkungan sehat, menyenangkan dan tenteram;
            • Membina sumber daya manusia yang berkompeten, profesional dan amanah berlandaskan                   kepada aspek spiritual, organisasional dan teknikal;
            • Mengembangkan konsep pelayanan prima yang secara konsisten dilaksanakan untuk                           mencapai keunggulan bersaing.

            PT. Bina Agung Damar Buana memulai bisnisnya dengan melakukan pembangunan terhadap perumahan Griya Satria Bancarkembar yang berlokasi di Bancarkembar, Purwokerto dengan membangun 92 unit rumah bertipe 27, 57 unit rumah bertipe 36, dan 33 unit rumah bertipe 45. Sukses membangun dan memasarkan Perumahan Griya Satria Bancarkembar, PT. Bina Agung Damar Buana juga melakukan pembangunan terhadap perumahan lain di wilayah Kober, Sumampir, dan Bantarsoka, Purwokerto. Untuk yang terbaru, saat ini PT. Bina Agung Damar Buana sedang melakukan pembangunan Perumahan Griya Satria Mandala Tama di Rejasari, Purwokerto untuk 1.000 unit rumah dengan tipe 29 dan Perumahan Griya Satria Bukit Permata di wilayah Karangpucung, Purwokerto Selatan.
            Telah disebutkan bahwa PT. Bina Agung Damar Buana merupakan perseroan terbatas yang memiliki kegiatan usaha pokok berupa konstruksi gedung tempat tinggal. Hal ini sebagaimana telah terdaftar melalui pembaharuan dalam Tanda Daftar Perusahaan Nomor 11.07.1.41.00175 yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas tertanggal 14 Maret 2011 yang mendasarkan kepada UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
            Kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana juga sudah memperoleh izin dari instansi yang bertanggung jawab di Kabupaten Banyumas. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam Surat Izin Usaha PerdaganganMenengah Nomor: 00477/11.07/PM.3/XII/2009 yang juga dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Banyumas tertanggal 22 Desember 2009 yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana adalah berupa perdagangan barang dan jasa dengan kelembagaan pemasok atau supplier. Adapun jenis barang atau jasa dagangan utama yang diperdagangkan oleh PT. Bina Agung Damar Buana adalah macam-macam material bangunan, kertas, kertas karton, barang dari kertas, komputer dan mesin kantor, alat-alat laboratorium, farmasi, kesehatan, hasil percetakan, hasil penerbitan dan perangkat lunak atau software, hasil peternakan, hasil perikanan, hasil pertanian lainnya, pakan ternak/unggas/ikan, pakaian jadi, jasa jahit, jasa pengiriman dan pengepakan lainnya. Pelaksanaan dari kegiatan Corporate Social Responsibility yang dilakukan PT. Bina Agung Damar Buana tersebut, pembiayaannya tidak dianggarkan dalam rencana anggaran pada tahun awal buku perusahaan. Hal ini karena sifat dari kegiatan Corporate Social Responsibility tersebut yang masih berdasarkan kepada kebijakan dari pemilik.


B.  Pembahasan

            Penelitian dengan judul Penerapan Corporate Social Responsibility berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Artinya, penelitian ini merupakan penelitian yang memandang hukum sebagai kaidah normatif yang bebas nilai atau anasir-anasir di luar hukum. Penelitian ini mengkonsepkan hukum sebagai norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional yang mendasarkan kepada ajaran hukum murni yang mengkaji Law As It Is Written In The Books.

           Secara lebih konkret, konsep hukum yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas yang mengatur mengenai Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hukum tersebut kemudian dianalisis untuk diketahui makna yang terkandung di dalamnya, karena hukum sebagaimana tertulis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki keterbatasan hukum sehingga harus diberikan penjelasan. Hal tersebut menjadi penting karena dalam penelitian ini hukum akan diketahui penerapannya, yaitu sebagaimana diterapkan di PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto. Terlebih lagi pengaturan Corporate Social Responsibility sebagaimana terdapat dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum memiliki kejelasan.

            Ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tersebut memberikan kewajiban kepada perseroan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility, dan salah satu perseroan terbatas di Kabupaten Banyumas yang terkena kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan undang-undang tersebut adalah PT. Bina Agung Damar Buana Purwokerto. Hal ini karena PT. Bina Agung Damar Buana yang berbentuk perseroan terbatas jelas tunduk kepada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


PT. Bina Agung Damar Buana sebagai perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatasyang tunduk terhadap ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga terkena kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang mendasarkan pada Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan sebagai berikut:
        • Perseroan yang melaksanakan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan                 sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
        • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan                    kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang                    pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
        • Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai               sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan                       peraturan pemerintah.

        Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa perseroan yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial adalah perseroan yang melaksanakan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Penjelasan pasal ini memberikan keterangan bahwa yang dimaksud dengan perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, sedangkan yang dimaksud dengan perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Berdasarkan data nomor mengenai Tanda Daftar Perusahaan PT. Bina Agung Damar Buana Nomor 11.07.1.41.00175 yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas tertanggal 14 Maret 2011 dan Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah Nomor: 00477/11.07/PM.3/XII/2009 yang juga dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Banyumas tertanggal 22 Desember 2009, disebutkan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana adalah berupa konstruksi gedung tempat tinggal dan pengembang.
        • Berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah Nomor: 00477/11.07/PM.3/XII/2009 tersebut, kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa yang dilakukan PT. Bina Agung Damar Buana dengan kelembagaan sebagaiKetentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah. Pemasok atau supplier meliputi perdagangan meliputi macam-macam material bangunan, kertas, kertas karton, barang dari kertas, komputer dan mesin kantor, alat-alat laboratorium, farmasi, kesehatan, hasil percetakan, hasil penerbitan dan perangkat lunak atau software, hasil peternakan, hasil perikanan, hasil pertanian lainnya, pakan ternak/unggas/ikan, pakaian jadi, jasa jahit, jasa pengiriman dan pengepakan lainnya.

        Apabila kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana berdasarkan data nomor sebagaimana dijelaskan di atas dikaitkan dengan isi dan penjelasan sebagaimana terdapat dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat dideskripsikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatanusaha yang bergerak di bidang sumber daya alam. Hal ini karena dari kegiatan yang dilakukan tersebut PT. Bina Agung Damar Buana melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam seperti kayu dan batu terutamasebagai pengembang yang melakukan pembangunan perumahan sebagai kegiatan usaha pokok. Hal ini sebagaimana juga didukung data nomor berupa hasil wawancara dengan Muhammad Qasin Ausath selaku Manajer Pemasaran PT. Bina Agung Damar Buana, bahwa yang dimaksud dengan kegiatan konstruksi gedung tempat tinggal dan pengembang adalah PT. Bina Agung Damar Buana melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa seperti perdagangan untuk tender-tender pemerintah dan pengadaan untuk sarana prasarana seperti meja dan kursi di sekolah-sekolah serta membangun perumahan. Hal ini karena ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebenarnya memberikan tafsiran secara luas terhadap perseroan yang terkena kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dijelaskan oleh Mas Ahmad Damiri sebagai berikut: Demikian juga pada Pasal 74 tersirat bahwa PT yang terkena tanggung jawab sosial dan lingkungan dibatasi, namun dalam penjelasannya dapat diketahui bahwa semua perseroan terkena tanggung jawab sosial dan lingkungan, karena penjelasan Pasal 74 menggunakan penafsiran yang luas. Hal ini dapat dilihat pada bunyi Pasal 74 ayat (1) dan penjelasannya. Dengan demikian jelas tidak ada satupun perseroan yang tidak berkaitan atau tidak memanfaatkan sumber daya alam. 

        Apabila ketentuan Pasal 74 ayat (4) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas tersebut dikaitkan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sulasi Rongiyati di atas, maka ketentuan ini ditujukan terhadap pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, bukan ditujukan terhadap perseroan yang melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Oleh karena itu, sama halnya dengan ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3)UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka ketentuan ayat (4) ini juga tidak dapat diterapkan terhadap PT. Bina Agung Damar Buana. Mengenai pengaturan lebih lanjut tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang tersebut sampai dengan saat ini belum juga ada pengaturannya. Tafsiran secara luas tersebut dimaksudkan terhadap ketentuan yang menyatakan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan termasuk juga menjadi kewajiban dari perseroan yang melakukan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Penjelasan pasal mengenai ketentuan tersebut memberikan definisi bahwa perseroan yang melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Definisi secara luas dari ketentuan tersebut di atas dapat diartikan bahwa tidak ada satupun perseroan yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak berkaitan atau tidak memanfaatkan sumber daya alam. Setiap perseroan, sekecil apapun kegiatan usaha yang dilakukannya pasti akan berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Artinya, apabila diandaikan dan dikaitkan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Bina Agung Damar Buana sebagaimana dalam data nomor 1.1, dapat dideskripsikan bahwa meskipun yang dilakukan tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetap akan terkena kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan karena kegiatan usahanya pasti akan berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam dengan mendasarkan kepada tafsiran secara luas dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


                                                       DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Chatamarrasjid, 2000, Menyikapi Tabir Perseroan Terbatas (Piercing The Corporate Viel) Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Bandung, Citra Aditya.

Dirdjosisworo, Soedjono, 1997, Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia, Bandung, Mandar Maju.

Fajar, Mukti, 2010, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia; Studi tentang Penerapan Ketentuan CSR padaPerusahaan Multinasional, Swasta Nasional & BUMN di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Hadhikusuma, R.T. Sutantya R. dan Sumantoro, 1995, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia, Edisi 1 Cetakan ke-3, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Hadi, Sutrisno, 1995, Metodologi Research, Yogyakarta, UGM Press.

Hanadi, Saryono, 2008, “Metodologi Penulisan dan Penelitian Hukum”, Bahan Kuliah MPPH, Purwokerto, Universitas Jenderal Soedirman.

Ibrahim, Johnny, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Keempat, Malang, Bayumedia Publishing.

Margono, Sujud, 2008, Hukum Perusahaan Indonesia (Catatan Atas UU Perseroan Terbatas), Jakarta, CV. Novindo Pustaka Mandiri.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan Ke-4, Jakarta: Kencana. 

Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Sabtu, 31 Desember 2016

Peran Pemuda Dalam Koperasi




         Masa depan Bangsa Indonesia sangatlah ditentukan oleh para generasi muda Bangsa ini. Kaum Muda Indonesia adalah masa depan Bangsa ini. Karena itu, setiap pemuda Indonesia, baik yang masih berstatus pelajar, mahasiswa ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya merupakan factor-faktor penting yang sangat diandalkan oleh Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan juga mempertahankan koperasi Indonesia.


         Pemuda selalu di identikkan dengan generasi yang penuh semangat, energi powerfull, menyukai hal-hal baru dan senang menyuarakan sebuah perubahan. Sejarah bangsa ini juga sudah membuktikan bagaimana gerakan fenomenal yang oleh pemuda telah berhasil membentuk sejarah dan warna kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda adalah simbol semangat yang tidak pernah padam. Dalam jiwa muda,  dengan  semangat terus menyala demi  keterbangunan sinar yang menerangi diri  dan lingkungannya. Kata Pemuda  juga menegaskan tentang satu gererasi penuh energi yang selalu berkeingin kuat dan berkemauan keras membentuk warna baru. Bukanlah Pemuda jika tidak  disibukkan dengan agenda pencarian tema yang kemudian di usung dan diperjuangkan dengan penuh keyakinan, sampai warna itu benar-benar nyata terlihat dan dampaknya dirasakan lingkungan sekitarnya.

       Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi di negara-negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat di negara berkembang yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi dan politik yang diterapkan. Kalau di negara-negara maju koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri, diberbagai Negara berkembang seprti hal nya Indonesia, koperasi lebih banyak masih di dominasi perannya oleh pemerintah. Koperasi baik ditingkat lokal maupun nasional cenderung difungsikan sebagai alat pemerintah ketimbang sebagai lembaga yang otonom dan mandiri dari anggota-anggotanya.

       Kesadaran masyarakat Indonesia untuk berkoperasi juga terlihat masih rendah. Dari kurang lebih 215 juta jumlah penduduk Indonesia saat ini, baru sekitar 27 juta individu anggota koperasi yang tergabung dalam 103.000 primer koperasi yang tersebar di seluruh pelosok tanah air (Menkop dan UKM : 2003). Dari jumlah koperasi yang ada ini pun masih banyak yang fiktif atau sekedar papan nama.
Kenyataan praktek dilapangan juga menunjukkan banyak koperasi Indonesia yang belum menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang seharusnya sesuai dengan International Co-operative Identity Statement (ICIS). Hal ini dapat dilihat dari system keanggotaan koperasi yang rata-rata masih bersifat top-down dan bukan berdasarkan pada kesadaran pribadi untuk mengambil manfaat berkoperasi. Partisipasi dari anggota di koperasi juga masih rendah dan berjalan tidak efisien. Banyak koperasi yang berjalan tanpa kendali dari anggotanya dan melakukan kegiatan bisnis selayaknya perusahaan konvensional untuk mengejar keuntungan semata-mata.

       Dalam persaingan, koperasi masih kalah dengan bentuk-bentuk perusahaan persero kapitalis dan belum berhasil merebut opini. Berbagai kasus korupsi, penggelapan dan penyimpangan yang terjadi di koperasi semakin membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap koperasi.

       Keadaan demikian tentu juga berpengaruh terhadap peranan pemuda di dalam koperasi. Koperasi bagi orang muda masih dianggap sebagai kegiatan yang kurang menarik dan baru sedikit yang mengambil manfaat dari padanya. Hal ini dapat dilihat dari tingkat partisipasi orang muda yang minim di koperasi. Sementara, sebagian mereka yang aktif dalam berbagai sektor koperasi masih belum menunjukkan tingkat komitmen yang kuat terhadap keberlangsungan koperasi. Jarak antara pemuda dan koperasi di Indonesia masih terasa sangat jauh.

Organisasi pemuda koperasi dan pencapaiannya

       Secara klasmopologis umur, jumlah pemuda koperasi di Indonesia kurang lebih sebanyak 5 juta orang (Kuncoro : 2004). Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah mereka masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah pemuda pada umumnya yang berjumlah kurang lebih 90.352.501 juta orang (Kriteria menurut KNPI).

       Peranan pemuda koperasi di Indonesia terdiri dari model. Pertama, mereka yang berafiliasi dalam berbagai sektor koperasi umum seperti koperasi kredit (kopdit), koperasi unit desa (KUD), koperasi pertanian, koperasi susu dan lain-lainnya. Kedua mereka yang berafiliasi membentuk koperasi secara eksklusif yang dikhususkan hanya bagi pemuda seperti koperasi mahasiswa (Kopma), koperasi siswa (kopsis), koperasi pemuda (Kopda), koperasi pondok pesantren (koppentren) dll.

      Mereka yang berafiliasi di dalam berbagai sektor organisasi koperasi masyarakat umum seperti koperasi kredit, koperasi susu, koperasi pertanian dll, kontribusinya belum cukup signifikan. Pelibatan mereka di koperasi-koperasi ini juga belum terlihat ada alokasi anggaran dan komitmen program bagi orang muda. Dalam kegiatan ekonomi mereka juga cenderung diabaikan.



      Sementara itu, kegiatan-kegiatan positif yang telah mereka lakukan selama ini misalnya menjadi fasilitator pendidikan, menyelenggarakan pamer pedet di koperasi susu, menyelengarakan perlombaan-perlombaan, mengeloa buletin/majalah koperasi, memelihara sapi dan lain sebagainya. Namun secara umum mereka belum banyak terlibat dalam mengambil kebijakan di koperasi. Dalam kasus dibeberapa koperasi mereka ada yang membentuk forum tersendiri untuk mengaktualisasikan kegiatan mereka.

Beberapa Prinsip Koperasi yang melekat pada generasi muda:
1. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

3. Kerjasama Antar Koperasi

Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

Sabtu, 05 November 2016

Perkembangan Sejarah Koperasi Sampai Saat Ini

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum  ada  instansi  pemerintah  atau pun badan  non  pemerintah  yang  memberikan penerangan  dan   penyuluhan  tentang  koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik  untuk tujuan yang  membahayakan   pemerintah  jajahan  itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan  koperasi  kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda.

Senin, 03 Oktober 2016

KOPERASI

1. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
2. struktur organisasi kopeasi


- Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi koperasi.

- Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Tugas pengurus adalah mengelola koperasi dalam usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.

- Pengawas
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.


3. Arti lambang baru dan lama beserta penjelasannya



       Lambang koperasi indonesi telah mengalami beberapa kali perubahan.Setelah lambang yang pertama adalah lambang koperasi dengan gambar pohon beringin.Kemudian di ganti dengan lambang koperasi yang mirip mozaik.lambang koperasi ini tidak bertahan lama karena di era menteri koperasi terbaru bapak puspayoga beliau memutuskan untuk mengembalikan lambang koperasi indonesia ke lambang koperasi yang lama.

A. ARTI LAMBANG KOPERASI LAMA


1.Arti lambang koperasi Rantai.
   Rantai melambangkan kokohnya persahabatan.jadi manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang suka bersahabat.cinta akan persahabatan dan tidak mudah goyah ataupun putus.Semua anggota saling terikat dan bersahabat dengan erat untuk menggapai tujuan bersama yaitu kemakmuran bagi seluruh anggota koperasi.

2.Arti lambang koperasi roda bergigi.
   Menggambarkan upaya keras yang di tempuh secara terus menerus seperti roda yang berputar tidak kenal lelah walaupun kadang di bawah kadang di atas.

3.Arti lambang koperasi Kapas dan Padi.
   Menggambarkan kemakmuran rakyat yang di usahakan oleh koperasi Jadi tujuan koperasiadalah terwujudnya masyarakat indonesia yang makmur dan sejahtera.Cukup sandang pangan dan papan.

4.Arti lambang koperasi Timbangan 
   Melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi jadi setiap pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola  koperasi. Adil dan tidak berat sebelah kepada seluruh anggota dan pengurus koperasi.

5.Arti lambang koperasi Bintang dalam perisai artinya pancasila sebagai landasan idiil koperasi Jadi pancasila menjadi landasan dalam berkoperasi serta mengamalkan kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi.Dengan demikian koperasi indonesia adalah insan yang setia dan mengamalkan pancasila.

6.Arti lambang koperasi Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian masyarakat indonesia yang kokoh berakar Artinya masyarakat indonesia yang bergerak di bidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh.tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri.Dan siap bersaing.

7.Arti lambang koperasi "koperasi indonesia" menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat indonesia.Jadi koperasi adalah sistem ekonomi indonesia yang sangat bagus dan menjadi penggerak perekonomian indonesia

8.Arti lambang koperasi Warna merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesi.Cinta tanah air dan bangga sebagai warga negara indonesia.
Sedangkan gambar lambang koperasi indonesia terbaru adalah seperti gambar di atas.

B. ARTI LAMBANG KOPERASI BARU

BENTUK :Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
     perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna    
     bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,   
     inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
     keunggulan dan teknologi;

2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
     melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o     Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o     Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o     Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o     Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o     Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o     Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

o     Tata Warna :
1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;

2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.    Perbandingan skala 1 : 20.

4. sumber pendanaan koperasi

2 Modal Utama Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
Dalam koperasi, modal dapat diperoleh dari modal mandiri atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari:

a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.


c. Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.

d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.


5. pembagian hasil usaha koperasi

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.

4. SHU anggota dibayar secara tunai


6. Jenis2 Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran 
. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi
. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa
 Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kamis, 16 Juni 2016

Aditya Nugroho
20215193
1EB14

KEMISKINAN DAN KESENJANGAN
       I.            Konsep dan Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dan lain-lain.
Konsep Kemiskinan merupakan masalah sosial yang senantiasa hadir ditengah masyarakat. Kemiskinan sebagai fenomena sosial yang telah lama ada, berkembang sejalan dengan peradaban manusia. Masyarakat miskin pada umumnya lemah dalam kemampuan berusaha dan terbatas aksesnya kepada kegiatan ekonomi sehingga seringkali makin tertinggal jauh dari masyarakat lain yang memiliki potensi tinggi. Substansi kemiskinan adalah kondisi deprevasi tehadap sumber-sumber pemenuhan kebutuhan dasar yang berupa sandang, pangan, papan, dan pendidikan dasar (Sudibyo, 1995:11).
Kemiskinan juga sering disandingkan dengan kesenjangan, karena masalah kesenjangan mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan. Substansi kesenjangan adalah ketidakmerataan akses terhadap sumber daya ekonomi. Sudibyo (1995:11) mengatakan bahwa “apabila berbicara mengenai kemiskinan maka kemiskinan dinilai secara mutlak, sedangkan penilaian terhadap kesenjangan digunakan secara relatif”. Dalam suatu masyarakat mungkin tidak ada yang miskin, tapi kesenjangan masih dapat terjadi di dalam masyarakat tersebut.
Sebagian besar dari penduduk miskin ini tinggal diperdesaan dengan mata pencaharian pokok dibidang-bidang pertanian dan kegiatan-kegiatan lainnya yang erat hubungannya dengan sektor ekonomi tradisional tersebut. Kehidupan mereka bergantung pada pola pertanian yang subsistem, baik petani kecil atau pun buruh tani yang berpenghasilan rendah, ataupun bekerja dalam sektor jasa kecil-kecilan dan berpenghasilan pas-pasan. Fenomena banyaknya urbanisasi penduduk desa ke kota menunjukkan bahwa adanya ketidakmerataan pembangunan di perdesaan. Terbatasnya fasilitas umum, kecilnya pendapatan, dan terbatasnya pekerjaan dan dalih mencari kehidupan lebih baik menjadi alasan urbanisasi ini. Permasalahan tersebut menyiratkan adanya ketidakmerataan dan kesenjangan antara perdesaan dan perkotaan.

    II.            Garis Kemiskinan
Garis kemiskinan atau batas kemiskinan adalah tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu negara. Dalam praktiknya, pemahaman resmi atau umum masyarakat mengenai garis kemiskinan (dan juga definisi kemiskinan) lebih tinggi di negara maju daripada di negara berkembang
Hampir setiap masyarakat memiliki rakyat yang hidup dalam kemiskinan. Garis kemiskinan berguna sebagai perangkat ekonomi yang dapat digunakan untuk mengukur rakyat miskin dan mempertimbangkan pembaharuan sosio-ekonomi, misalnya seperti program peningkatan kesejahteraan dan asuransi pengangguran untuk menanggulangi kemiskinan.

 III.            Penyebab dan Dampak Kemiskinan
-          Penyebab Kemiskinan
Nugroho dan Dahuri (2004:165)menyatakan bahwa kemiskinan di dalam masyarakat dikarenakan oleh beberapa sebab yaitu sebagai berikut: Kemiskinan natural disebabkan keterbatasan kualitas sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Kemiskinan struktural disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh berbagai kebijakan, peraturan, dan keputusan dalam pembangunan, kemiskinan ini umumnya dapat dikenali dari transformasi ekonomi yang berjalan tidak seimbang. Kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang lebih banyak disebabkan sikap individu dalam masyarakat yang mencerminkan gaya hidup, perilaku, atau budaya yang menjebak dirinya dalam kemiskinan. Dengan kata lain, seseorang dikatakan miskin jika dan hanya jika tingkat pendapatannya tidak memungkinkan orang tersebut untuk mentaati tata nilai dan norma dalam masyarakatnya. Jika diuraikan pernyataan diatas, maka bisa dibagi menjadi dua faktor  penyebab kemiskinan, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah penyebab kemiskinan yang potensinya berasal dari diri seseorang dan atau keluarga serta lingkungan sekitarnya. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang  berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan situasi lain yang berpotensi membuat seseorang jatuh miskin seperti kekurangan bahan baku atau bencana alam.
Secara konseptual, kemiskinan bisa diakibatkan oleh lima faktor, yaitu :
1.      Faktor individual, atau patalogis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
2.      Faktor keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan hubungan keluarga;
3.      Faktor sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
4.      Faktor agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah dan ekonomu;
5.      Faktor struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur social.

-          Dampak akibat kemiskinan
Dampak akibat kemiskinan yang terjadi di Indonesia, sebenarnya begitu banyak dan sangat kompleks.
Pertama, penggangguran. Jumlah pengganguran yang terjadi pada awal tahun 2011 mencapai 8,12 juta orang. Angka penggangguran ini cukup fantatis, mengingat krisis multidimensional yang sedang dihadapi oleh bangsa saat ini. Banyaknya penggangguran, berarti mereka tidak bekerja dan otomatis mereka tidak mendapatkan penghasilan. Dengan tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan, mereka tidak data memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara otomatis, pengangguran menurunkan daya saing dan beli masyarakat.
Kedua, kekerasan.  Kekerasan yang terjadi biasanya disebabkan karena efek pengangguran. Karena seseorang tidak mampu lagi mencari nafkah yang benar dan halal.
Ketiga, pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan, mengakibatkan masyarakat miskin tidak dapat menjangkau dunia sekolah atau pendidikan. Akhirnya, kondisi masyarakat miskin semakin terpuruk lebih dalam. Tingginya tingkat putus sekolah berdampak pada rendahnya tingkat pendidikan seseorang. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran akibat tidak mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut keterampilan di segala bidang.
Keempat, kesehatan. Biaya pengobatan yang terjadi pada klinik pengobatan bahkan rumah sakit swasta besar sangat mahal dan biaya pengobatan tersebut tidak terjangkau oleh kalangan masyarakat miskin.
Kelima, konflik social bernuansa SARA. Konflik SARA terjadi karena ketidakpuasan dan kekecewaan atas kondisi kemiskinan yang semakin hari semakin akut. Hal ini menjadi sebuah bukti lain dari kemiskinan yang kita alami. Terlebih lagi fenomena bencana alam yang sering terjadi di negeri ini, yang berdampak langsung terhadap meningkatnya angka kemiskinan. semuanya terjadi hamper merata di setiap daerah di Indonesia, baik di pedesaan maupun diperkotaan.

 IV.            Pertumbuhan, Kesenjangan dan Kemiskinan
-          Hubungan antara Pertumbuhan dan Kesenjangan :
Hipotesis Kuznets. Hipotesis Kuznets timbul setelah dia melakukan penelitian di beberapa negara secara time series. Dari penelitian tersebut ditemukan hubungan kesenjangan pendapatan dan tingkat pendapatan per kapita dalam kurva yang berbentu huruf U terbalik. Kurva tersebut menggambarkan terjadinya evolusi dari distribusi pendapatan dalam proses transisi dari ekonomi pedesaan (pertanian) ke ekonomi perkotaan (industri).
-          Hubungan antara Pertumbuhan dan Kemiskinan
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh antara pertumbuhan output agregat atau PDB atau PN maupun pertumbuhan output sektoral terhadap pengurangan jumlah orang miskin. Ravallion dan Datt (1996) di India : menemukan bahwa pertumbuhan output di sektor-sektor primer (pertanian) jauh lebih efektif terhadap penurunan kemiskinan dibandingkan sektor-sektor sekunder. Kakwani (2001, Filipina) : peningkatan 1% output di sektor pertanian dapat mengurangi jumlah org yg hidup di bwh garis kemiskinan sedikit di atas 1%. Sedangkan % pertumbuhan yg sama di sektor industri dan jasa hanya mngakibatkan pengurangan kemiskinan 0,25 – 0.3%.

    V.            Beberapa Indikator Kesenjangan dan Kemiskinan
-          INDIKATOR KESENJANGAN
Ada sejumlah cara untuk mengukur tingkat kesenjangan dalam distribusi pendapatan yang dibagi ke dalam dua kelompok pendekatan, yakni axiomatic dan stochastic dominance. Yang sering digunakan dalam literatur adalah dari kelompok pendekatan pertama dengan tiga alat ukur, yaitu the generalized entropy (GE), ukuran atkinson, dan koefisien gini.
Yang paling sering dipakai adalah koefisien gini. Nilai koefisien gini berada pada selang 0 sampai dengan 1. Bila 0 : kemerataan sempurna (setiap orang mendapat porsi yang sama dari pendapatan) dan bila 1 : ketidakmerataan yang sempurna dalam pembagian pendapatan.
Ide dasar dari perhitungan koefisien gini berasal dari kurva lorenz. Semakin tinggi nilai rasio gini, yakni mendekati 1 atau semakin jauh kurva lorenz dari garis 45 derajat tersebut, semakin besar tingkat ketidakmerataan distribusi pendapatan.

-          INDIKATOR KEMISKINAN
Batas garis kemiskinan yang digunakan setiap negara ternyata berbeda-beda. Ini disebabkan karena adanya perbedaan lokasi dan standar kebutuhan hidup. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan batas miskin dari besarnya rupiah yang dibelanjakan per kapita sebulan untuk memenuhi kebutuhan minimum makanan dan bukan makanan (BPS, 1994). Untuk kebutuhan minimum makanan digunakan patokan 2.100 kalori per hari. Sedangkan pengeluaran kebutuhan minimum bukan makanan meliputi pengeluaran untuk perumahan, sandang, serta aneka barang dan jasa.
Dengan kata lain, BPS menggunakan 2 macam pendekatan, yaitu pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) dan pendekatan Head Count Index. Pendekatan yang pertama merupakan pendekatan yang sering digunakan. Dalam metode BPS, kemiskinan dikonseptualisasikan sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sedangkan Head Count Index merupakan ukuran yang menggunakan kemiskinan absolut. Jumlah penduduk miskin adalah jumlah penduduk yang berada di bawah batas yang disebut garis kemiskinan, yang merupakan nilai rupiah dari kebutuhan minimum makanan dan non makanan. Dengan demikian, garis kemiskinan terdiri dari 2 komponen, yaitu garis kemiskinan makanan (food line) dan garis kemiskinan non makanan (non food line).
Untuk mengukur kemiskinan terdapat 3 indikator yang diperkenalkan oleh Foster dkk (1984) yang sering digunakan dalam banyak studi empiris. Pertama, the incidence of proverty : presentase dari populasi yang hidup di dalam keluarga dengan pengeluaran konsumsi perkapita dibawah garis kemiskinan, indeksnya sering disebut rasio H. Kedua, the dept of property yang menggambarkan dalamnya kemiskinan disuatu wilayah yang diukur dengan indeks jarak kemiskinan (IJK), atau dikenal dengan sebutan proverty gap index. Indeks ini mengestimasi jarak/perbedaan rata-rata pendapatan orang miskin dari garis kemiskinan sebagai suatu proporsi dari garis tersebut.
 VI.            Kemiskinan di Indonesia
Permasalahan yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh pemerintah indonesia saat ini adalah kemiskinan, disamping masalah-masalah yang lainnya. dewasa ini pemerintah belum mampu menghadapi atau menyelesaikan permasalahan kemiskinan.
Menurut Remi dan Tjiptoherijanto (2002:1) upaya menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia telah dimulai awal tahun 1970-an diantaranya melalui program Bimbingan Masyarakat (Bimas) dan Bantuan Desa (Bandes). Tetapi upaya tersebut mengalami tahapan jenuh pada pertengahan tahun 1980-an, yang juga berarti upaya penurunan kemiskinan di tahun 1970-an tidak maksimal, sehingga jumlah orang miskin pada awal 1990-an kembali naik. Disamping itu kecenderungan ketidakmerataan pendapatan nasional melebar yang mencakup antar sektor, antar kelompok, dan ketidakmerataan antar wilayah.
 Berdasarkan data Bank Dunia jumlah penduduk miskin Indonesia pada tahun 2002 bukanlah 10 sampai 20% tetapi telah mencapai 60% dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 215 juta jiwa.
Hal ini diakibatkan oleh ketidakmampuan mengakses sumber-sumber permodalan, juga karena infrastruktur yang juga belum mendukung untuk dimanfaatkan masyarakat memperbaiki kehidupannya, selain itu juga karna SDM, SDA, Sistem, dan juga tidak terlepas dari sosok pemimpin. Kemiskinan harus diakui memang terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai negara bangsa, bahkan hampir seluruh energi dihabiskan hanya untuk mengurus persoalan kemiskinan. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah, mengapa masalah kemiskinan seakan tak pernah habis, sehingga di negara ini, rasanya tidak ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan. Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak adanya investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus perpindahan dari desa ke kota dengan tujuan memperbaiki kehidupan, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas. Kemiskinan menyebabkan masyarakat desa rela mengorbankan apa saja demi keselamatan hidup, kemiskinan menyebabkan banyak orang melakukan prilaku menyimpang, harga diri diperjual belikan hanya untuk mendapatkan makan. Si Miskin rela mempertaruhkan tenaga fisik untuk memproduksi keuntungan bagi mereka yang memiliki uang dan memegang kendali atas sektor perekonomian lokal dan menerima upah yang tidak sepadan dengan biaya tenaga yang dikeluarkan. Para buruh bekerja sepanjang hari, tetapi mereka menerima upah yang sangat sedikit. Bahkan yang lebih parah, kemiskinan telah membuat masyarakat kita terjebak dalam budaya memalas, budaya mengemis, dan menggantungkan harapannya dari budi baik pemerintah melalui pemberian bantuan. kemiskinan juga dapat meningkatkan angka kriminalitas, kenapa penulis mengatakan bahwa kemiskinan dapat meningkatkan angka kriminalitas, jawabannya adalah karna mereka (simiskin) akan rela melakukan apa saja untuk dapat mempertahankan hidupnya, baik itu mencuri, membunuh, mencopet, bahkan jika ada hal yang lebih keji dari itu ia akan tega dan berani melakukannya demi hidupnya. Kalau sudah seperti ini siapa yang harus kita salahkan. kemiskinan seakan menjadi sebuah fenomena atau sebuah persoalan yang tak ada habis-habisnya, pemerintah terkesan tidak serius dalam menangani persoalan kemiskinan, pemerintah lebih membiarkan mereka mengemis dan mencuri ketimbang memikirkan cara untuk menanggulangi dan mengurangi tingkat kemiskinan dan membebaskan Negara dari para pengemis jalanan karna kemiskinan.

VII.            Faktor-faktor Penyebab Kemiskinan
Pada umumnya penyebab-penyebab kemiskinan adalah sebagai berikut:
1.      Laju Pertumbuhan Penduduk.
Pertumbuhan penduduk Indonesia terus meningkat di setiap 10 tahun menurut hasil sensus penduduk. Meningkatnya jumlah penduduk membuat Indonesia semakin terpuruk dengan keadaan ekonomi yang belum mapan. Jumlah penduduk yang bekerja tidak sebanding dengan jumlah beban ketergantungan. Penghasilan yang minim ditambah dengan banyaknya beban ketergantungan yang harus ditanggung membuat penduduk hidup di bawah garis kemiskinan.
2.      Angkatan Kerja, Penduduk yang Bekerja dan Pengangguran.
Secara garis besar penduduk suatu negara dibagi menjadi dua yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Yang tergolong sebagi tenaga kerja ialah penduduk yang berumur didalam batas usia kerja. Batasan usia kerja berbeda-beda disetiap negara yang satu dengan yang lain. Batas usia kerja yang dianut oleh Indonesia ialah minimum 10 tahun tanpa batas umur maksimum. Jadi setiap orang atausemua penduduk kesenjangan dikatakan lunak, distribusi pendapatan nasional dikatakan cukup merata.
Pendapatan penduduk yang didapatkan dari hasil pekerjaan yang mereka lakukan relatif tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sedangkan ada sebagian penduduk di Indonesia mempunyai pendapatan yang berlebih.
3.      Tingkat pendidikan yang rendah.
Rendahnya kualitas penduduk juga merupakan salah satu penyebab kemiskinan di suatu negara. Ini disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan dan tingkat pengetahuan tenaga kerja. Untuk adanya perkembangan ekonomi terutama industry, jelas sekali dibutuhkan lebih banyak tenaga kerja yang mempunyai skill atau paling tidak dapat membaca dan menulis.
4.      Kurangnya perhatian dari pemerintah.
Pemerintah yang kurang peka terhadap laju pertumbuhan masyarakat miskin dapat menjadi salah satu faktor kemiskinan. Pemerintah tidak dapat memutuskan kebijakan yang mampu mengendalikan tingkat kemiskinan di negaranya.
5.      Distribusi yang tidak merata
Secara makro, kemiskinan muncul karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumber daya yang menimbulkan distribusi pendapatan timpang, penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam jumlah yang terbatas dan kualitasnya rendah.

VIII.            Kebijakan Anti Kemiskinan
Kebijakan anti kemiskinan dan distribusi pendapatan mulai muncul sebagai salah satu kebijakan yang sangat penting dari lembaga-lembaga dunia, seperti Bank Dunia, ADB,ILO, UNDP, dan lain sebagainya.
Tahun 1990, Bank Dunia lewat laporannya World Developent Report on Proverty mendeklarasikan bahwa suatu peperangan yang berhasil melawan kemiskinan perlu dilakukan secara serentak pada tiga front : (i) pertumbuhan ekonomi yang luas dan padat karya yang menciptakan kesempatan kerja dan pendapatan bagi kelompok miskin, (ii) pengembangan SDM (pendidikan, kesehatan, dan gizi), yang memberi mereka kemampuan yang lebih baik untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang diciptakan oleh pertumbuhan ekonomi, (iii) membuat suatu jaringan pengaman sosial untuk mereka yang diantara penduduk miskin yang sama sekali tidak mamu untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan dari pertumbuhan ekonomi dan perkembangan SDM akibat ketidakmampuan fisik dan mental, bencana alam, konflik sosial, dan terisolasi secara fisik.
Untuk mendukung strategi yang tepat dalam memerangi kemiskinan diperlukan intervensi-intervensi pemerintah yang sesuai dengan sasaran atau tujuan perantaranya dapat dibagi menurut waktu, yaitu :
1.      Intervensi jangka pendek, berupa :
-          Pembangunan/penguatan sektor usaha

Kerjsama regional.
-          Manajemen pengeluaran pemerintah (APBN) dan administrasi.
-          Desentralisasi.
-            Pendidikan dan kesehatan.
-          Penyediaan air bersih dan pembangunan perkotaan.
-            Pembagian tanah pertanian yang merata.
2.      Pembangunan sektor pertanian, usaha kecil, dan ekonomi pedesaan
3.      Manajemen lingkungan dan SDA
4.      Pembangunan transportasi, komunikasi, energi dan keuangan
5.      Peningkatan keikutsertaan masyarakat sepenuhnya dalam pembangunan
6.      Peningkatan proteksi sosial (termasuk pembangunan sistem jaminan sosial)

Salah satu contoh kebijakan Anti Kemiskinan pemerintah:
PAKET INSENTIF 1 OKTOBER 2005
            Paket Insentif 1 Oktober 2005 merupakan bagian integral dan implementasi serta tindak lanjut dari Paket Kebijakan 31 Agustus 2005 yang telah disampaikan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Paket ini juga didisain dalam kerangka reformasi ekonomi untuk memperkuat fondasi perekonomian dan mempertahankan momentum percepatan laju pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya saing dan menggairahkan investasi dalam rangka penciptaan kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan.

 IX.            Referensi